Rabu, Oktober 23


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto melantik para Penasihat dan Utusan Khusus Presiden. Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).

Mereka yang dilantik antara lain selebriti Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah sebagai Utusan Khusus. Kemudian ada juga Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus.

Raffi Ahmad dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sedangkan Gus Miftah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.


Kemudian Luhut dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, sedangkan Terawan dipercaya sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional.

Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 140 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Kemudian ada juga Keputusan Presiden 76 M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden 2024-2029.

Para Penasihat dan Utusan Khusus Presiden inj akan menerima gaji serta tunjangan dari negara. Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis pasal 6 aturan itu.

Gaji Setingkat Menteri

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya, fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Artinya penasihat khusus seperti Luhut dan Terawan, serta Utusan Khusus seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah, akan menerima pendapatan bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah. Adapun masa bakti Luhut dan Terawan hingga Raffi Ahmad dan Gus Miftah ini berlaku selama Prabowo menjabat.

“Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersama dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan,” jelas Pasal 7 Perpres 137 Tahun 2024.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” tulis Pasal 8 aturan itu.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version