Rabu, April 2


Jakarta

Tiga provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yaitu Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Jakarta nggak mau ikutan juga nih?

Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Sejauh ini sudah ada tiga provinsi yang mengumumkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Jawa Barat

Pertama ada Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan hadiah Lebaran berupa pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atas tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.


Tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya diampuni sekaligus dihapuskan. Biayanya yang harus dikeluarkan masyarakat pun jadi lebih murah. Sesuai Keputusan Gubernur, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

2. Jawa Tengah

Rupanya langkah pemutihan itu diikuti oleh provinsi lain. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan program itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Sasarannya, wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tak cuma tunggakan dan denda pajak kendaraan yang dihapuskan, denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pun dihapuskan.

3. Banten

Provinsi Banten juga akan menerapkan hal serupa mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, warga hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025.

“Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” kata Andra dikutip detikNews.

Andra berharap masyarakat memanfaatkan program sehingga tak lagi memiliki tunggakan. Andra berharap kebijakan ini menjadi kado Idulfitri untuk warga Banten. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Jakarta Mau Ikutan?

Langkah pemutihan itu tampaknya tidak akan diterapkan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada pemutihan pajak kendaraan. Sebab, mereka yang nunggak pajak kebanyakan mobil kedua dan ketiga.

“Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono belum lama ini.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version