Kamis, Oktober 3


Jakarta

Pemudik yang ingin menggunakan mobil listrik ketika pulang kampung perlu mengetahui titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di rest area. Tahun lalu, PT Jasa Marga (Persero) menyediakan 17 SPKLU di beberapa titik.

Namun, untuk lebaran tahun 2024 ada penambahan, sehingga terdapat 25 SPKLU di rest area jalan tol. Berikut daftar titik lokasinya di Jalan Tol Jasa Marga.

Titik SPKLU di Rest Area Jalan Tol Jasa Marga

Diberitakan detikFinance sebelumnya, menurut Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Oktavia, penggunaan SPKLU di rest area semakin meningkat. Hal ini terjadi seiring dengan animo masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik melakukan perjalanan jauh di jalan tol. Berikut 25 titik SPKLU di tol Jasa Marga:


  • Jakarta-Tangerang : KM 13A
  • Jagorawi : KM 10A, KM 21B
  • Jakarta-Cikampek : KM 57A, 6B, 62B
  • Palikanci : KM 207A, 208B
  • Batang-Semarang : KM 379A, 391A, 389B
  • Semarang-Solo : KM 456B
  • Cipularang : KM 88A, 88B
  • Solo-Ngawi : KM 519A, 538A, 575A, 519B, 538B, 575B
  • Surabaya-Mojokerto : KM 725A
  • Ngawi-Kertosono : KM 597A, 626A, 597B, 626B

Tipe SPKLU

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, terdapat empat jenis SPKLU. Pertama, teknologi pengisian lambat atau slow charging, berupa pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran 7 kilowatt.

Kedua, teknologi pengisian menengah, medium charging dengan pengisian menengah, medium charging. Tipe ini menggunakan daya keluaran lebih dari 7 kilowatt sampai 22 kilowatt.

Ketiga, teknologi pengisian cepat (fast charging), yaitu pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya lebih dari 22 kilowatt sampai 50 kilowatt. Keempat, teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), yaitu teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya lebih dari 50 kilowatt.

Mengutip laman Wuling, SPKLU sendiri menyediakan beberapa colokan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan listrik. Umumnya, di Indonesia, kendaraan listrik memiliki tiga tipe soket colokan listrik, yaitu AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.

Tarif SPKLU

Kementerian ESDM memberlakukan tarif pengisian mobil listrik di SPKLU. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182 K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Adapun biaya yang diatur oleh kebijakan ini hanya untuk teknologi pengisian cepat (fast charging) dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging.) SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Sementara untuk teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000 per pengisian.

Namun, biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya ini dikenakan untuk setiap satu kali pengisian listrik.

Simak Video “Wujud Mobil Listrik Pertama Xiaomi yang Resmi Diluncurkan
[Gambas:Video 20detik]
(elk/row)

Membagikan
Exit mobile version