Selasa, November 5


Jakarta

Menteri Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Pemendag 03 Tahun 2024 mengenai aturan yang sama. Aturan itu telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Aturan itu dibuat untuk membatasi maraknya barang impor yang masuk ke Indonesia, terutama barang impor ilegal. Pemerintah kini mengubah aturan alur impor tidak lagi dengan post border tetapi di pindahkan lagi ke border.

Pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.


Selain alur impor bagi industri kini atur ketat, pemerintah juga membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ada sejumlah barang yang dibatasi, namun jika jumlahnya masih sesuai ketetapan maka akan bebas dari tarif impor.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pegaturan Impor, ini daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi.

Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:

1. Beras, paling banyak 5 kg per penumpang
2. Gula, 5 kg per penumpang
3. Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai)
4. Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan pada jangka satu tahun)
5. Obat tradisional dan suplemen (bernilai paling banyak US$ 1.500)
6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 pcs per orang)
7. Mainan (paling banyak bernilai US$ 1.500
8. Tas (maksimal 2 pcs per orang)
9. Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 pcs per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
10. Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
11. Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
12. Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
13. Minuman beralkohol (1 liter)
14. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
15. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai US$ 1.500
16. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
17. Kosmetik (maksimal 20 pcs per orang)
18. Obat
Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah/orang per jenis atau item produk)
Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya)
Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk)
Aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)
Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan (maksimal 5 pcs per orang)

Simak Video ‘Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN’:

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)

Membagikan
Exit mobile version