Bogor –
Sidang lanjutan kasus KDRT dengan terdakwa Armor Toreador (25) digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mengatakan jaksa memanggil empat orang saksi. Salah satunya Cut Intan Nabila, yang merupakan istri Armor Toreador.
“Saya panggil empat orang untuk (saksi) hari ini, pelapornya anggota Polres, kemudian Intan Nabila korban, keluarga Intan, dan ART (asisten rumah tangga) di rumah mereka,” kata Agung, Jumat (28/11/2024).
Dia mengatakan sidang pemeriksaan saksi hari ini dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Ruang sidangnya ditentukan oleh majelis hakim.
“Iya (sidang pukul 11.00 WIB),” jelasnya.
Armor Didakwa Pasal Berlapis
Sebelumnya, Armor Toreador menjalani sidang perdana kasus KDRT. Dia didakwa melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga merupakan selebgram.
Sidang dakwaan digelar di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10). Sidang KDRT digelar tertutup untuk umum.
“Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata jaksa penuntut umum Agung Ary Kesuma seusai persidangan.
“Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP,” lanjutnya.
Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral usai video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.
(rdh/mea)