Kamis, Februari 6


Denpasar

Bule Kanada bernama Christoper Boyd Young (43) kedapatan mencuri kalung liontin dari sebuah toko di Jalan Danau Tamblingan, Sanur. Tapi, ia tak ditahan polisi.

Polisi beralasan Warga Negara (WN) Kanada itu hanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) sehingga mereka tidak melakukan proses penahanan.

Cerita bermula ketika Young mendatangi sebuah toko perhiasan di Sanur pada Kamis (30/1/2025) pukul 09.45 Wita. Tanpa basa-basi, kalung liontin yang terpajang di toko langsung digasak oleh Young.


Sebelum kabur, Young sempat membisikkan kalimat ‘hari ini adalah hari Imlek’ ke salah seorang karyawan toko. Bule Kanada itu kemudian kabur dengan menggunakan motor sewaan.

Karyawan toko yang sadar barang dagangannya telah dicuri, langsung mengejar Young ke sekitar Sanur. Tak lama, karyawan toko itu menemukan Young sedang duduk dengan luka lebam di bagian mata kanannya.

“Kecelakaan. Pelaku menabrak sebuah mobil di jalan depan Banjar Batu Jimbar,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya.

Karyawan toko langsung mengamankan Young. Young lalu ditangkap dan digiring ke Mapolsek Denpasar Selatan.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali mencuri di toko itu,” ungkapnya.

Young berada di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA). Visanya sudah kedaluwarsa sejak 1 Februari 2025.

Bule gondrong itu sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat menjalani perawatan luka akibat kecelakaan yang dialaminya. Polisi kemudian menyerahkan kasus itu ke Imigrasi.

“Kami koordinasi dan langsung serahkan ke imigrasi,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda di kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (4/2/2025).

“Kami jerat dengan Pasal 364 KUHP. Jadi, tipiring. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara. Makanya kami tidak bisa menahan,” jelas Herson.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version