Senin, September 23


Jakarta

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru berlaku sampai minggu depan. Catat tanggal dan syaratnya.

SIM yang mati tidak bisa bisa diperpanjang. Namun dalam keadaan tertentu, seperti saat bertepatan dengan hari libur nasional, masih memungkinkan SIM mati diperpanjang. Misalnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 23-24 Mei 2024, masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat dari waktunya.

Pasalnya, pelayanan SIM diliburkan dalam rangka Hari Raya Waisak 2568. Dengan demikian, pelayanan SIM baru dibuka lagi pada 25-28 Mei dengan mekanisme perpanjangan. Jadi nggak perlu khawatir kamu harus bikin baru.


“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23-24 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25-28 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian ditulis akun X TMC Polda Metro Jaya.

Bagi kamu pemegang SIM dengan masa berlaku seperti di atas, sebaiknya tidak mengabaikan masa perpanjangan itu. Kalau terlewat, tentu harus membuat baru. Ya sesuai dengan aturannya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis meski hanya lewat sehari harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru melalui serangkaian ujian teori dan praktik.

Kalau tidak mau repot, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Perpanjangan SIM online ini cukup memudahkan. Dari pengalaman detikOto, kamu hanya butuh ponsel dan bisa melakukan perpanjangan sembari rebahan dari rumah.

Perpanjangan SIM secara online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut bisa kamu unduh di App Store maupun Google Play Store.

Berikut cara perpanjangan SIM secara online:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Registrasi dengan mengisi nomor HP yang aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
  • Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi nama, NIK KTP, dan email.
  • Tunggu email untuk mengaktifkan akun.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, peserta dimohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes RIKKES Jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kamu dapat membuka situs tersebut di browser smartphone.
  • Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan pilih ‘Menu SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan SIM’.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih SATPAS penerbit SIM.
  • Masukkan nomor rekening kamu.
  • Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat kamu atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  • Setelah itu selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan.
  • Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM apabila sudah selesai diperpanjang.

Simak Video “SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version