Jumat, Februari 21


Jakarta

Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys. Polisi menjelaskan alasan Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary penetapan Nikita dan IM sebagai tersangka setelah adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).


Kombes Pol Ade Ary mengatakan seharusnya ibu tiga anak itu dan asistenya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, keduanya meminta pemeriksaan ditunda setelah menyerahkan surat pengajuan penundaan pada Rabu (19/2/2025).

“Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Kombes Pol Ary.

“Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Kemudian berdasarkan Informasi maka apa yang akan dilakukan penyidik berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” lanjutnya.

Dokter Reza Gladys yang juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dia alami.

Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor. Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version