Jumat, Maret 21


Jakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai hari ini. Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan tidak perlu pusing memikirkan denda dan tunggakan pajak di masa lalu. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup bayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.

“Warga Jawa Barat jangan lupa ya yang nunggak pajak kendaraan bermotor hari ini datang ke Samsat, bayar pajak yang tahun 2025 saja. Tunggakan dan dendanya dihapus. Semua ini dilakukan demi kenyamanan seluruh warga Jawa Barat. Kami bertekad untuk terus membangun fasilitas jalan di Jawa Barat yang sesuai dengan harapan kita semua,” kata Dedi dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (20/3/2025).


Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

“Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

Dedi mengimbau warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera ke Samsat. Sebab, kesempatan ini jarang ada.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version