Minggu, Januari 5


Jakarta

Pemerintah Indonesia disarankan memberlakukan cukai karbon untuk kendaraan bermotor. Selain bisa meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan harga jual mobil listrik, hingga ratusan juta rupiah.

“Terkait potensi cukai karbon, jika kita ingin memperoleh ruang fiskal baru, dalam konteks ini adanya ruang baru bagi pendapatan negara atau pendapatan pemerintah. Kan sekarang isunya pemerintah akan mencari income baru, sumber pendapatan baru,” buka Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbel) Ahmad Safrudin dalam diskusi Opsi Laen PPN12%: Cukai Carbon Kendaraan Catatan Mitigasi Emisi Kendaraan Tahun 2024, di Jakarta (30/12/2024).

Lanjut Safrudin menjelaskan, cukai karbon bisa jadi solusi atau jalan tengah yang lebih adil. Kebijakan tersebut langsung memiliki dua dampak, pertama penerimaan negara bakal meningkat, kedua harga jual mobil listrik bisa lebih murah sehingga bisa meningkatkan daya tarik buat konsumen. Kebijakan cukai karbon bisa dituangkan lewat skema tax feebate dan tax rebate.


“Tax feebate adalah pajak tambahan yang harus dipungut terhadap benda yang akan digunakan atau dibeli masyarakat. Sebaliknya, rebate, adalah insentif yang diberikan ke masyarakat, jika memenuhi persyaratan tertentu dalam mengonsumsi barang tertentu. Nah, persyaratan yang digunakan adalah standar (emisi) karbon,” sambung Safrudin.

Dikatakan Safrudin, pemerintah bisa menentukan standar ukuran untuk emisi gas buang kendaraan bermotor. Contohnya, pemerintah menerapkan standar karbon 118 g/km untuk kendaraan roda empat penumpang atau light duty vehicle seperti sedan, MPV, dan sebagainya. Jadi kendaraan yang karbonnya melebihi standar ketentuan bisa dikenakan cukai per gramnya.

“Hitungan kami sekitar Rp 2.250.000 ribu pergramnya. Jika dikalikan, misalnya kendaraan MPV yang di Indonesia saat ini rata-rata karbonnya adalah 200 g/km, berarti ada kelebihan karbon sekitar 82 g. 82 g dikalikan Rp 2.250.000, maka kurang lebih sekitar Rp 180 juta cukai karbon yang harus dibayar. Angka ini yang akan menambah harga penjualan dari kendaraan tadi,” ungkap Safrudin.

Safrudin mencontohkan, sebuah kendaraan MPV yang dijual dengan harga Rp 460 juta. Lalu setelah dikenakan cukai karbon, maka harganya akan ditambah sebesar Rp 180 juta, sehingga harganya di pasaran totalnya menjadi sekitar Rp 640 juta.

Sebaliknya, kendaraan rendah karbon yang gas buangnya di bawah standar yang ditetapkan, maka berhak mendapatkan insentif. “Misalnya, Battery Electric Vehicle harganya Rp 700 jutaan dengan rata-rata emisi karbonnya hanya kisaran 50-60 g/km, sehingga di sana ada angka sekitar 58 g emisi karbon di bawah standar. Jadi jika 58 g dikalikan dengan Rp 2.250.000, maka ada sekitar Rp 135 juta yang bisa mengurangi harga mobil listrik itu. Jadi awalnya harga Rp 700 juta, dikurangi Rp 135 juta, jadi harganya hanya tinggal Rp 565 juta. Dengan demikian di pasar menjadi kelihatan, harga mobil dengan karbon rendah punya harga lebih murah,” jelas Safrudin.

(lua/dry)

Membagikan
Exit mobile version