Jumat, Februari 28


Jakarta

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi hasil sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di mana ada 24 daerah yang mesti melakukan pencoblosan ulang. Rifqi menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administratif calon kepala daerah,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Terlepas dari putusan MK terhadap 24 Pilkada, Rifqi melihat kinerja KPU secara umum sudah baik. Menurutnya, pilkada di daerah lain berjalan sesuai prosedur.

“Kendati demikian, kami melihat secara umum dari 545 KPU provinsi, kabupaten, kota, secara umum tentu yang lain masih melakukan dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur,” tambahnya.

Meski demikian, Komisi II DPR berjanji melakukan evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu. Rifqi menekankan mesti ada mekanisme yang lebih baik dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Satu, dua perkara, yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh mahkamah konstitusi, akan menjadi bagian penting bagi evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Rifqi.

“Termasuk kualitas penyelenggara Pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Simak juga Video ‘MK Diskualifikasi Cabup Gorontalo Utara: Masih Berstatus Terpidana’:

(dwr/gbr)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version