Jumat, September 27


Jakarta

Mantan aktris cilik Chikita Meidy didampingi kuasa hukumnya, Reqi Endar Wijanarko dan Adam Barkah Setiadi, melayangkan somasi untuk sahabat sekaligus rekan bisnisnya, Shilda Oktavia Rosa. Shilda Oktavia Rosa sebelumnya melaporkan Chikita Meidy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Alasan pihak Chikita Meidy melayangkan somasi karena merasa apa yang disampaikan oleh mantan penyanyi cilik itu dalam live TikTok merupakan fakta. Chikita mengatakan hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan surat panggilan dari polisi.

“Kami mensomasi Shilda Oktavia Rosa kemarin. Dimana isi somasi itu menyebutkan bahwa kami mengundang Shilda Oktavia Rosa untuk mengklarifikasi atas apa yang
dilaporannya di Polda. Namun tidak ada jawaban somasi, tidak ada respons sama sekali,” kata Adam Barkah, kuasa hukum Chikita Meidy saat menggelar konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).


Pihak Chikita Meidy sudah melayangkan somasi yang kedua. Jika tidak ada respons, maka pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan balik.

“Jika somasi kedua itu sudah kami layangkan namun tidak ada respons, tidak ada jawaban lagi, maka kami dengan terpaksa akan melakukan upaya hukum laporan balik,” ujar Adam Barkah.


Dalam polemik ini, Chikita Meidy justru merasa nama baiknya lebih tercemar atas laporan polisi Shilda Oktavia Rosa.

“Terdengar lucu ya, merasa dicemarkan nama baiknya padahal sebenarnya dugaan pencemaran nama baik ini ngebomnya ke saya,” tutur Chikita Meidy.

Bahkan, dampak laporan polisi yang dilayangkan rekam bisnisnya itu berdampak pada keluarganya.

“Keluargaku juga merasa nggak nyaman kerena mereka juga aktif di dunia bisnis, jadi bener-bener merusak semuanya karena aku seumur hidup aku belum pernah menerima blackspot seperti ini,” pungkasnya.

Shilda Oktavia Rosa lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

(ahs/pus)

Membagikan
Exit mobile version