Sabtu, Februari 1


Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mulai gencar menertibkan juru parkir (jukir) liar di seluruh wilayah Ibu Kota. Para jukir mengaku tidak masalah dengan upaya penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Salah satu jukir minimarket, Miun, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan sempat didatangi petugas dari Dishub dan Satpol PP. Dia mengaku para petugas melakukan pendataan kepada dirinya.

“Iya didatengin semua, difotoin semua. Foto-foto saya ada tuh di Polres, di Dishub. Nah, siapa yang parkir di sini ketahuan semua, ada datanya. Tapi nggak ada masalahlah, cuma ditanya-tanya aja, markir di sini berapa orang, gitu-gitu,” kata Miun saat ditemui di lokasi parkiran, Sabtu (18/5/2024).


Dia menjelaskan, jauh sebelum adanya penertiban ini, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait urusan parkir dengan petugas Dishub. Dia pun mengaku tidak khawatir terhadap upaya penertiban kali ini.

Dia juga menyebut, dari hasil penertiban, tidak ada jukir yang diangkut oleh petugas. Dia juga menjelaskan dengan menjadi jukir dia bisa memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Nggak, nggak ada (jukir dibawa). Nggak ada masalah (didatengin), kan cuma dicatet aja, didata. Ya lumayanlah buat dapur-dapur aja mah ada,” sebutnya.

Sementara itu, jukir lainnya, Johan, justru merasa khawatir atas kedatangan para petugas ke lokasi tempat dirinya markir. Dia mengaku khawatir mata pencariannya akan hilang jika ada larangan dari petugas.

“Jelas (khawatir). Kita kan khawatir nggak bisa cari duit lagi. Lagian kan kita juga udah ngomong sama yang urus ini minimarket dari awal, nggak ada masalah tuh, kita kan jagain baik-baik di sini, nggak iseng,” ujar Johan.

“Yang penting jangan dilarang, kita tertib kok, kita kerja jagain semuanya, dikasih duit syukur, nggak juga nggak apa-apa,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP tengah gencar menertibkan para juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Dishub DKI minta pengelola parkir di Jakarta mengajukan izin perparkiran.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12), disebutkan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip detikcom dari unggahan Instagram PPDI DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Syafrin menyebut juru parkir resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya memakai seragam, rompi, topi, serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir (P biru).

“Di luar pergub tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Syafrin.

(taa/taa)

Membagikan
Exit mobile version