
Jakarta –
Keluarga Mat Solar bernapas lega setelah 6 tahun menunggu Rp 3,3 miliar sebagai ganti rugi tanah yang dipakai untuk tol Cinere-Serpong. Sengketa yang terjadi dengan pemilik tanah sebelumnya, yakni H Idris, akhirnya selesai.
Uang ganti rugi Rp 3,3 miliar dalam bentuk cek sudah di tangan keluarga Mat Solar. Penyerahan cek tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya uang tersebut dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kini, uang dalam bentuk cek itu diserahkan kepada dua belah pihak dengan pembagian sesuai dengan akta perdamaian yang dibuat pada 20 Maret 2025.
Uang ganti rugi berupa cek diserahkan pada anak almarhum Mat Solar, Idham Aulia. Berdasarkan akta perdamaian, H Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar.
“Para pihak sepakat untuk menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp 3.338.214.930 dengan ketentuan bahwa para pihak sepakat untuk berdamai,” kata kata Fahmiron, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (26/3/2025).
“Pihak kedua Idham Aulia dan pihak pertama Muhammad Idris diserahkan uang sebesar Rp 1.100.000.000 kepada pihak pertama Tuan Muhammad Idris pada saat akta perdamaian ditandatangani,” jelasnya.
Cek tersebut saat ini dipegang oleh keluarga Mat Solar. Keluarga Mat Solar diwakili oleh putra tertua Mat Solar, Idham Aulia.
“Bahwa para pihak sepakat uang ganti kerugian tanah seluas 1.313 meter terletak di ini yang sebesar Rp 3.338.214.930 diserahkan kepada pihak kedua Tuan Idham,” kata Fahmiron yang memimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron.
“Berdasarkan surat permohonan, menimbang akta perdamaian, bahwa telah selesai persoalan hukum,” ujar Fahmiron.
Setelah penyerahan, Idham Aulia selaku perwakilan keluarga Mat Solar bersalaman dan berpelukan dengan H Idris sebagai simbol perdamaian.
(pus/mau)