Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan berkedok penerapan sistem Core Tax Administration System (Coretax). Sebagai langkah antisipasi, DJP mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal.
DJP mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” tulis DJP dikutip melalui laman resminya, Rabu (27/11/2024).
Selaras dengan hal tersebut, DJP mengingatkan sejumlah hal. Pertama, email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan tidak melampirkan/menggunakan file APK. Kedua, tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun. Ketiga, tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak.
Keempat, tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Kelima, tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya. Lalu keenam, tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
“Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin di atas, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tulis DJP.
Di samping itu, DJP juga mengingatkan bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri.
“Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200,” lanjut DJP.
Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/(untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/(untuk aduan terkait konten dan aplikasi).
(shc/ara)