Kamis, Desember 26


Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap ditiadakan pada hari libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025. Catat tanggalnya, nih!

“Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/12/2024) dikutip Antara.

Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.


“Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin.

Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.
Sementara itu, dia menyebut ganjil genap masih tentatif pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pada tanggal itu, ganjil genap akan menyesuaikan situasi.

“Selanjutnya pada tanggal 30-31 berlaku, tanggal 1(Januari 2025) itu tidak berlaku pada saat hari libur nasional. Untuk tanggal 31 karena memang kita akan melakukan loading-an untuk tanggal 31 itu akan ada tentatif di kawasan Sudirman Thamrin,” tuturnya.

“Karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan barang bawaan tanggal 31 nanti,” lanjutnya.

Waspada macet, seperti diberitakan detikcom sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan sejumlah rangkaian acara yang diselenggarakan selama hari Natal dan tahun baru 2025.

Rangkaian acara itu mulai Christmas Carol hingga ‘Jakarta Mendunia’. Untuk acara menyambut tahun baru 2025, Teguh mengatakan rangkaian acara dimulai pada 30 hingga 31 Desember 2024. Dia menyampaikan akan ada muhasabah di Monas yang akan diikuti 10 ribu orang pada 30 Desember 2024 malam.

(riar/lua)

Membagikan
Exit mobile version