Kamis, April 3


Jakarta

Beberapa wilayah di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Denda dan tunggakan pajak bertahun-tahun ke belakang dihapuskan. Pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan.

Setidaknya ada tiga provinsi yang mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak jadi lebih ringan dalam membayarkan pajaknya. Berikut 3 provinsi yang terapkan pemutihan pajak dan tanggal berlakunya.

Provinsi Jawa Barat

Pertama adalah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.


Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

Provinsi Jawa Tengah

Kemudian Provinsi Jawa Tengah. Penerapan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah baru berlangsung setelah libur lebaran. Keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Provinsi Banten

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version