Sabtu, November 23


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi di bawah Kementerian Keuangan itu. Tercatat ada 4 penipuan yang kerap dilancarkan, antara lain phising, spoofing, penipuan rekrutmen DJP hingga penipuan mengatasnamakan pegawai DJP.

Ada beberapa hal yang bisa dicermati masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Misalnya, Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Dilansir dari situs resmi DJP, Sabtu (23/11/2024), link seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.


Sedangkan di bawah ini adalah 2 contoh link yang terindikasi digunakan untuk penipuan (link di bawah ini tidak untuk dibuka):

djp[.]linepajak-go[.]com
pajak[.]xzgo[.]cc

Selanjutnya, ini daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan para penipu:

+6282118339033
+6289518182603
+6282258192334
+6283183738739
+6281367728313
+6281318762817
+6285361994929

“Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” terang DJP.

Penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email. Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.

“Domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Apabila menerima pesan dengan tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id,” tambah DJP.

DJP mengimbau agar wajib pajak menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.

Dalam hal menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut.

Caranya dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.

(ily/hns)

Membagikan
Exit mobile version