Kamis, April 17


Jakarta

Pemilik kendaraan kini semakin dipermudah dalam membayar pajak, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital (Signal) atau aplikasi yang dibuat Samsat masing-masing provinsi.

Namun yang masih sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB). Tanda bukti ini biasanya kita lihat di salah satu sisi STNK, yaitu lembar dengan nominal pajak yang kita bayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Jika tak mau menunggu, kamu bisa melakukan print pajak STNK sendiri. Hal ini sudah dianggap sah setelah melalui e-pengesahan di aplikasi.


Cara Print Pajak STNK Sendiri

Untuk bisa print pajak STNK atau TBPKB sendiri, detikers tentu harus menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi dan melanjutkan ke proses e-pengesahan. Setelahnya, detikers akan mendapatkan kode pembayaran dan link untuk mendapatkan file TBPKB.

Berikut langkah-langkah print pajak STNK sendiri.

  1. Setelah berhasil melakukan pembayaran, detikers akan menerima SMS dari Samsat.
  2. Buka SMS tersebut, lalu buka link e-TBPKB yang ada di dalamnya.
  3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
  4. Buka gambar di Microsoft Word atau aplikasi lain yang bisa tersambung dengan printer.
  5. Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK.
  6. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK.

Untuk diketahui, ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Saat masuk di Microsoft Word, kamu bisa mengatur ukurannya, lalu mencetaknya menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

Cara Print Pajak STNK di Kantor Samsat

Jika ingin mendapatkan TBPKB dengan bahan kertas seperti yang ada pada STNK kamu, maka detikers bisa mendatangi kantor Samsat dengan membawa persyaratannya.

Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan

Pertama-tama, siapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mencetak TBPKB di kantor Samsat. Berikut syarat-syaratnya:

  • e-TBPKP yang sudah dicetak
  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

2. Datangi Kantor Samsat Terdekat

Datangi kantor Samsat terdekat di daerahmu dengan membawa semua persyaratan di atas. Kunjungi loket pencetakan STNK dan menyerahkan berkas persyaratan tersebut.

3. Pengesahan STNK

Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK dan kamu akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel yang menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan kamu sah.

Nah, itulah cara print pajak STNK yang telah dibayar lewat aplikasi Signal maupun aplikasi lain.

(bai/row)

Membagikan
Exit mobile version