Sabtu, November 23


Jakarta

Saat membeli kendaraan bekas, pemilik kendaraan tentunya harus melakukan proses balik nama kendaraan. Namun, proses ini tak hanya berlaku untuk pembelian kendaraan bekas saja, melainkan jika ingin mengubah data identitas pemilik.

Proses balik nama kendaraan sering kali dianggap menjadi ribet. Padahal, proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Simak langkah berikut!

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. Jika ingin mengajukan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya, Anda harus memperhatikan syarat dan cara pengajuannya.


Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat,” ujar Danny dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Adapun syarat yang harus dipenuhi, di antaranya BPKB asli beserta fotokopiannya, STNK asli beserta fotokopiannya serta KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya, serta kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopiannya.

Selanjutnya, pastikan untuk membawa hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.

Setelah semua berkas terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan, yaitu:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.

  2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

  3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

  4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

  5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

  6. Membayar tagihan di loket pembayaran.

  7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

  8. Proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru. Selanjutnya, Anda perlu melakukan balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Adapun untuk memproses BPKB baru, Anda harus mendatangi Polda Metro Jaya.

Itulah beberapa persyaratan serta proses pengajuan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar prosesnya berjalan lancar.

Lihat juga video: Terungkap di Sidang, Mobil NasDem yang Disita KPK Tak Ada Surat-BPKB

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)

Membagikan
Exit mobile version