Jumat, Februari 7


Jakarta

Membuat paspor seringkali dianggap sebagai proses yang memakan waktu. Namun, bagi Anda yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, ada layanan pembuatan paspor cepat jadi yang bisa menjadi solusi praktis.

Seperti namanya, layanan paspor sehari akan menerbitkan dokumen perjalanan di hari yang sama. Layanan paspor sehari jadi atau sameday passport service dapat diakses di berbagai kantor imigrasi. Salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Cara Membuat Paspor Sehari Jadi

Mengutip laman Imigrasi, mulai 1 September 2024, pemohon yang ingin membuat paspor sehari jadi harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Caranya adalah:


  1. Download aplikasi M-Paspor
  2. Buat Akun atau Login
  3. Pilih Pengajuan Permohonan
  4. Klik Permohonan Paspor Percepatan
  5. Ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga pembayaran

Setelah itu, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pemohon wajib datang sesuai dengan tanggal layanan saat pendaftaran mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Tunjukkan bukti pendaftaran M-Paspor di meja verifikasi berkas.

Syarat Membuat Paspor Sehari Jadi

Mengutip Instagram Imigrasi Soekarno-Hatta, berikut dokumen persyaratan pembuatan paspor per tahun 2025:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
  • esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Bisakah Membuat Paspor Sehari Jadi Tanpa Registrasi melalui M-Paspor?

Pemohon dengan kriteria tertentu bisa melakukan Percepatan Paspor melalui Walk-In atau datang langsung. Contohnya pemohon akan berangkat di hari yg sama dan telah memiliki tiket atau boarding pass, namun masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.

Sebagai informasi, layanan walk-in hanya dilayani melalui Unit Pelayanan Percepatan Paspor yang berada di Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Syarat dan ketentuan lainnya sama dengan yang mendaftar melalui M-Paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Biaya layanan pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000. Adapun biaya untuk buku paspor biasa (non-elektronik) sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Sebagai informasi layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor dan penggantian karena habis masa berlaku. Pemohon yang tidak bisa mengambil paspor, dapat diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai, KTP pemberi dan penerima kuasa atau menunjukkan Kartu Keluarga Asli jika masih satu Kartu Keluarga dengan pemohon paspor.

(elk/row)

Membagikan
Exit mobile version