Selasa, Januari 14

Jakarta

Paspor merupakan dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan masa berlaku paspor masih aktif sehingga mempermudah perjalanan.

Jemaah haji dan umrah tentunya wajib memiliki paspor. Berikut prosedur pembuatan paspor haji dan umrah berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi.

Dilansir situs resmi Imigrasi Indonesia, berikut daftar syarat pembuatan paspor haji dan umrah yang perlu dipersiapkan.


  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga (KK);
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Prosedur Pembuatan Paspor Haji dan Umrah

Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat paspor haji dan umrah.

1. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

2. Untuk permohonan manual, dapat melakukan cara-cara berikut.

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  • Tunggu pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Untuk mekanisme pengesahan paspor haji dan umrah, terdiri dari:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  • Pembayaran biaya paspor;
  • Pengambilan foto dan sidik jari;
  • Wawancara;
  • Verifikasi;
  • Ajudikasi.

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor.

Biaya paspor terbaru berlaku sejak 17 Desember 2024. Berikut rinciannya.

1. Paspor masa berlaku 5 tahun

  • Tarif paspor nonelektronik: Rp 350.000
  • Tarif paspor elektonik: Rp 650.000

2. Paspor masa berlaku 10 tahun

  • Tarif paspor nonelektronik: Rp 650.000
  • Tarif paspor elektonik: Rp 950.000

3. Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama)

Simak Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)

Membagikan
Exit mobile version