Jumat, Oktober 4


Jakarta

Sudah menjual kendaraan Anda? Jangan lupa blokir STNK-nya. Proses pemblokiran STNK pun kini semakin mudah, baik melalui kunjungan langsung ke kantor Samsat terdekat maupun secara online.

Pemblokiran STNK adalah langkah penting yang sering diabaikan oleh banyak pemilik kendaraan. Padahal, STNK yang masih aktif dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti terjadinya pelanggaran lalu lintas. Selain itu, STNK yang masih tercatat atas nama Anda juga akan membuat Anda terkena pajak progresif apabila Anda sudah memiliki kendaraan baru.

Peraturan mengenai pemblokiran STNK ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemblokiran data STNK dilakukan demi kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan kendaraan bermotor. Selain itu, pemblokiran data STNK juga dilakukan untuk menegakkan hukum pelanggaran lalu lintas.


Cara Blokir STNK via Samsat

Memblokir STNK dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat. Sebelum datang ke kantor Samsat terdekat, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi STNK atau BPKB
  4. Fotokopi bukti pembayaran atau surat penyerahan
  5. Apabila diwakilkan oleh orang lain, dibutuhkan surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya

Setelah seluruh berkas yang diperlukan sudah disiapkan dengan baik, Anda bisa langsung datang ke Samsat terdekat dan mengikuti arahan yang diberikan oleh petugas.

Cara Blokir STNK via Online

Selain datang langsung ke Samsat, pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online pada beberapa wilayah. Sebagai contoh, berikut adalah cara blokir STNK online di wilayah DKI Jakarta.

  1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan
  3. Klik menu “PKB”
  4. Klik menu “Pelayanan”
  5. Pilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”
  6. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
  7. Unggah seluruh dokumen yang diperlukan
  8. Klik “Kirim”

Dokumen yang diperlukan untuk blokir STNK online adalah:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi STNK atau BPKB
  • Fotokopi bukti pembayaran atau surat penyerahan
  • Apabila diwakilkan orang lain, surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotokopi KTP dibutuhkan

Surat pernyataan yang dapat diunduh di website https://bapenda.jakarta.go.id/.

Setelah selesai, status pemblokiran nantinya akan dikirim melalui email. Selain itu, status pemblokiran juga bisa dilihat pada kolom PKB. Apabila terdapat kendala, Anda dapat menghubungi Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version