Kamis, Desember 26

Jakarta

Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan bagi setiap wajib pajak (WP). Batas akhir lapor SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2023 yaitu pada 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi.

Sedangkan, untuk WP badan batas akhirnya 30 April 2024. Bagi WP yang belum melakukannya, simak cara lapor SPT tahunan pribadi secara online berikut ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

  • Kunjungi laman http://djponline.pajak.go.id/
  • Login melalui nomor NIK/NPWP dan password.
  • Masukkan kode keamanan.
  • Jika berhasil login, klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’.
  • Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
  • Lanjutkan dengan, pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun.
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Lalu, klik langkah selanjutnya.
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja sesuai panduan pada e-filing.
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar.
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan. Lanjutkan dengan klik ‘Kirim SPT’.
  • Nantinya, sistem DJP akan merekam bukti penyelesaian laporan SPT yang akan dikirimkan melalui email.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT?

Bagi WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya atau yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi WP orang pribadi akan didenda sebesar Rp 100.0000, sementara WP badan sebesar Rp 1.000.000


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT-nya sebelum tenggat waktu.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi, dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip dari laman Antara (22/03/2024).

Itu tadi bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Jangan sampai terlambat jika tak ingin dikenai denda.

Simak Video “Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%
[Gambas:Video 20detik]
(khq/inf)

Membagikan
Exit mobile version