Selasa, Maret 4


Jakarta

Banjir melanda beberapa wilayah di Jabodetabek. Mobil milik warga pun menjadi korban terendam banjir. Pemilik mobil yang ter-cover asuransi bisa melakukan klaim asuransi mobil karena banjir.

Mobil yang terendam banjir bisa mengalami kerusakan parah. Kalau tidak ditangani dengan baik, biaya perbaikannya bisa mahal. Namun, buat pemilik mobil yang punya asuransi khususnya proteksi banjir bisa lebih tenang.

Dilansir dari Allianz Indonesia, ada beberapa langkah untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.


Pastikan Polis Asuransi Dilengkapi dengan Proteksi Banjir

Perlu diketahui, polis asuransi mobil standar saja tidak bisa meng-cover klaim karena banjir. Ada perluasan jaminan untuk meng-cover klaim banjir.

Menurut Allianz, sebelum memilih asuransi untuk mobil kita, penting untuk mengetahui manfaat serta proteksi yang diberikan. Pastikan terlebih dahulu, apakah asuransi milik detikers sudah dilengkapi dengan perlindungan yang dibutuhkan.

Hubungi Penyedia Asuransi

Jika sudah dipastikan ada proteksi banjir dan polis asuransinya masih aktif, segera hubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian. Menurut Allianz, umumnya asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya 72 jam atau 5 hari pasca kejadian.

Lengkapi Dokumen yang Disyaratkan

Setiap perusahaan asuransi, umumnya memiliki persyaratan administratif untuk pengajuan klaim. Begitupun saat mobil terkena banjir. detikers langsung menyiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses klaim berjalan lancar.

Minta Bantuan Evakuasi

Untuk mencegah kerusakan yang lebih fatal, mobil korban banjir umumnya harus dievakuasi. Jika mobil sudah terendam banjir, jangan langsung dinyalakan baik kelistrikan maupun mesinnya. Menyalakan mobil setelah terendam banjir berpotensi membuat kerusakan lebih parah.

Hindari untuk memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri. Minta bantuan evakuasi, bisa menggunakan towing untuk mengangkut mobil ke bengkel. Menurut Allianz, jika detikers kurang cermat bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan dan mempengaruhi validitas klaim.

Hindari Tindakan Kesengajaan

Meskipun mobil yang terkena banjir merupakan korban bencana, tidak serta-merta perusahaan asuransi meloloskan klaim. Sebab bukan tak mungkin, mobil yang terkena banjir sebenarnya buah dari kesengajaan. Contoh tindakan yang bisa dikategorikan kesengajaan misalnya memaksa menerobos genangan air atau menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version