Selasa, Maret 11

Jakarta

Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk periode Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Layanan ini juga bisa dilakukan secara online yang berlangsung selama tanggal 3 sampai 27 Maret 2025.

Seperti diketahui, momen Lebaran jadi ajang bagi-bagi THR ke keluarga hingga sanak saudara. Maka sejak jauh-jauh hari sudah mempersiapkan untuk menukarkan uang baru.

Adapun penukaran uang baru yang dilayani Bank Indonesia bisa dilakukan secara online melalui situs resmi PINTAR (pintar.bi.go.id). Berikut ini adalah penjelasan terkait tata cara daftar penukaran uang baru secara online.

Cara Daftar Penukaran Uang Baru

  1. Kunjungi situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang
  4. Halaman akan menampilkan daftar lokasi, tanggal dan jam kas keliling yang tersedia
  5. Isi data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No Telepon, Email (opsional)
  6. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan
  7. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan
  8. Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukkan pada saat melakukan penukaran.

Sebagai informasi, kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah baru yang layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan. Perlu diketahui bahwa layanan penukaran uang Rupiah baru ini tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Sebelum melakukan penukaran:

  • Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
  • Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu: Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

Saat melakukan penukaran:

  • Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  • Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
  • Mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan.
  • Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.

Untuk diketahui, bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemesanan layanan kas keliling Bank Indonesia melalui aplikasi PINTAR BI.

Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan ke alamat email yang telah dimasukkan pada saat melakukan pemesanan.

Apabila lupa untuk menyimpan bukti pemesanan penukaran, dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara memasukkan NIK-KTP dan email/nomor telepon yang digunakan pada saat melakukan pemesanan.

Tonton juga Video: Jasa Tukar Uang Mulai Bermunculan di Kota Tua

(wia/idn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version