
Jakarta –
Kasus pencurian data pribadi untuk disalahgunakan daftar pinjaman online (pinjol) beberapa kali terjadi. Tidak tahu apa-apa, korban tiba-tiba saja ditagih hutang padahal merasa tak pernah menggunakan pinjol.
Sebenarnya, ada cara untuk mengecek apakah data pribadi disalahgunakan. Paling mudah adalah dengan mengecek riwayat pembayaran kredit debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.
Cek SLIK OJK bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Untuk mempermudah, kamu bisa mengeceknya secara online lewat beberapa langkah mudah.
Cara Cek SLIK OJK Online
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan kemudian pilih ‘Pendaftaran’
- Lengkapi seluruh kolom untuk mengecek ketersediaan layanan
- Isi data diri registrasi dengan lengkap. Pastikan kamu mengisinya dengan benar
- Proses BI Checking
- Unggah identitas diri KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA
- Upload foto diri sesuai instruksi
- Setelah itu, OJK akan mengirimkan nomor pendaftar melalui email
- Cek status permohonan di ‘Status Layanan’, biasanya hasil BI Checking akan diproses OJK paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Jika kamu masih memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai cara cek SLIK OJK online, kamu bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon 157. Selain itu kamu bisa mengontak email konsumen@ojk.go.id atau WhatApps 081-157-157-157.
Simak Video “Mahasiswa ITB Protes Skema Pembayaran UKT via Pinjol“
[Gambas:Video 20detik]
(ask/afr)