Minggu, Januari 19


Jakarta

Jelang peluncuran BYD Denza di Indonesia bulan ini, ternyata BYD Company Limited sedang mengajukan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza.

Denza diketahui merupakan merek mobil listrik. Merek itu berawal dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz yang berdiri pada tahun 2010. Kala itu, keduanya sama-sama memiliki saham 50-50 persen. Namun sejak September 2024, Denza sepenuhnya dimiliki BYD.

Denza dipastikan masuk pasar Indonesia. Merek tersebut debut di Tanah Air pada 22 Januari 2025.


Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WMA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033.

Sementara itu, BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024. Dalam laman DJKI belum terlihat munculnya tanggal perlindungan Denza yang diajukan oleh BYD.

BYD lalu terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

DetikOto sudah menghubungi Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan terkait kabar tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada keterangan yang diberikan.

(riar/rgr)

Membagikan
Exit mobile version