Selasa, Maret 4


Jakarta

Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal klasifikasi merek. BYD buka suara usai digugat BMW di Indonesia.

BMW AG mengajukan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Dalam gugatan itu tertulis klasifikasi perkara merek. Namun, petitum dan gugatan tidak ditampilkan. Status perkara itu masih dalam sidang pertama.


Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.

Tidak disebutkan perkara apa yang digugat BMW AG terhadap BYD Motor Indonesia. Namun, di belahan dunia lain, BMW Australia mengancam akan menggugat BYD dengan tuntutan hak paten. Hal itu bermula setelah BYD hendak menggunakan nama ‘Dolphin Mini’ untuk kendaraan listrik barunya.

“BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait ‘Dolphin Mini’ mereka di Australia. Masalah ini sedang ditinjau departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini,” demikian pernyataan juru bicara BMW-Mini Australia, dikutip dari Drive.

Sebagai catatan, BMW telah memegang merek dagang ‘Mini’ sejak Maret 1997. Sementara untuk nama ‘Mini Cooper’ dipatenkan setahun sebelumnya. Pendaftaran hak paten itu dilakukan tak lama setelah merek tersebut berada di bawah kepemilikan Jerman.

Sementara di Indonesia, dari penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, merek dengan nama ‘Mini Cooper’ sudah diterima sejak 20 Oktober 2007, tanggal perlindungan merek berakhir 20 Oktober 2027 dengan nomor permohonan R002007009624 dengan nama pemilik BMW AG.

Kemudian BYD Company Limited juga sudah mendaftarkan BYD Dolphin Mini dengan nomor permohonan DID2023122429. Tanggal perlindungan merek berakhir 22 Desember 2033.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version