Kamis, Desember 26


Jakarta

Fenomena penggunaan klakson telolet pada bus kembali memakan korban. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar bus yang dilengkapi klakson telolet tidak diluluskan dalam uji berkala.

Bocah berusia lima tahun tewas tertabrak bus di jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Ketika itu, bocah tersebut berlari di samping bus meminta pengemudi membunyikan klakson ‘telolet’.

Dalam rekaman video yang beredar, bocah tersebut terus berlari di samping bus. Korban terlindas di sebelah kiri di belakang bus. Diduga pengemudi bus tidak menyadari keberadaan bocah itu karena blind spot (titik buta). Korban tewas di tempat kejadian. Korban dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.


Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan menyebut, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto dalam keterangan tertulisnya.

Danto mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Selain membahayakan bocah yang meminta klakson telolet dibunyikan, penggunaan klakson ini juga bisa membuat rem blong. Hal itu pernah dikatakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Jadi ketika klakson dibunyikan itu akan membuang angin, misal dia (sopir bus/truk) klakson tiga kali aja sudah membuang banyak angin. Akhirnya mempengaruhi fungsi rem (exhaust brake), terutama kalau di jalan menurun ya. Kalau di jalan datar (nggak terlalu pengaruh), karena dia ngegas anginnya akan ngisi lagi. Tapi di jalan menurun, pengemudi nggak punya kesempatan mengisi (ulang angin itu) karena kan nggak mungkin nginjak pedal gas,” jelas Senior Investigator KNKT Achmad Wildan.

Simak Video “KNKT Minta Kemenhub Larang Kendaraan Besar Gunakan Klakson ‘Telolet’
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version