Kamis, Desember 5


Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan Bupati/Wali kota untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 18 Desember 2024. Besaran UMK ini tidak boleh lebih kecil dari UMP yang sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto naik 6,5%.

Besaran UMK di masing-masing wilayah akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025 yang baru diterbitkan Yassierli.

“Upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (4/12/2024).


Yassierli menegaskan kembali besaran UMK ini tidak boleh lebih kecil dari angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan sebesar 6,5%.

Begitu juga dengan upah minimum sektoral yang kenaikannya harus di atas 6,5%.

“(Kenaikan upah minimum) 6,5% berlaku rata provinsi, kota, kabupaten,” tegas Yassierli.

Sementara itu, untuk aturan terkait formula perhitungan UMK 2025 sudah tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tadi, yakni UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Pasal 5 Ayat (2) aturan itu.

Dijelaskan juga nilai kenaikan UMK 2025 wajib mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kemudian perhitungan UMK ini juga harus dilakukan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” terang Pasal 5 Ayat (4).

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version