Kamis, Februari 6


Jakarta

Bunga Zainal masih menunggu penahanan ACD dan SF, dua terlapor dalam kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp15 miliar yang dilaporkannya. Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2025.

“Ini masih ngambang statusnya, pelakunya belum ditahan jadi saya datang mengawal kasus ini sampai benar-benar ditahan,” ungkap Bunga Zainal saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/2/2025) malam.


Ibu dua anak itu menjelaskan, pihak terlapor sempat mangkir dari panggilan pertama dengan alasan sakit. Namun, ia penasaran apakah alasan tersebut benar adanya.

Bunga Zainal mengaku bingung kenapa sampai saat ini kedua tersangka itu belum ditahan.

“Nggak tahu ya, alasan tidak ditahan karena panggilan pertama yang saya tahu tersangka ini alasannya sakit. Ingin menanyakan kepada bapak-bapak polisi kenapa tidak ditahan,” ujar Bunga.

Ia menegaskan bahwa alasan sakit tidak semestinya menjadi penghalang. Bunga meminta harusnya para tersangka melampirkan surat dokter.

“Kalau alasannya sakit, saya dulu kalau zaman sekolah kalau saya sakit pasti ada surat sakit. Kalau sakit, tidak sekarat masih bisa jalan, masih bisa berkomunikasi dan masih bisa bekerja, artinya nggak serius. Dilampirkan dong surat sakitnya dan kalau memang sakit harus dirawat di rumah sakit,” tegas Bunga.

Bunga memastikan pihak kepolisian sudah memeriksa tersangka. Bunga Zainal juga ingin mengawal kasus ini sampai tuntas.

Bunga Zainal menjadi korban penipuan investasi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Pelaku penipuan awalnya adalah teman Bunga yang dikenal sejak 2022. Awalnya Bunga menerima profit dari yang disepakati sehingga bersedia untuk kembali berinvestasi dengan modal yang lebih besar dari sebelumnya.

Kedua terlapor awalnya memberi purchase order, sehingga Bunga kemudian yakin untuk kembali berinvestasi, lantaran purchase order Kopernik yang ditawarkan merupakan salah sebuah yayasan di Bali.

(fbr/wes)

Membagikan
Exit mobile version