Sabtu, Oktober 5


Jakarta

Belasan warga menggeruduk kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga negara (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan bisnis sumur bor ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Imigrasi untuk segera menangkap pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah memiliki bukti terkait keterlibatan David dalam bisnis ilegal di Gili Trawangan.

“Kami bawa data laporan berkaitan dengan dugaan aktivitas bisnis David di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi di lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).


Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David ke Polda NTB terkait bisnis sumur bor tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 15 ribu per galon.

Selain bisnis sumur bor, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah bisnis ilegal lainnya. Termasuk bisnis penjualan minuman beralkohol di tempat penginapan miliknya di Dream Hotel.

Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim memiliki bukti pengiriman uang mencapai miliaran rupiah ke perusahaan bodong di Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David untuk menghindari pajak di Indonesia.

“Ini modus pencucian uang, imigrasi harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji akan menelusuri dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh bule Perancis tersebut. Menurutnya, Imigrasi juga akan memeriksa David.

“Apabila dalam proses pemeriksaan didapatkan bukti pelanggaran keimigrasian, percayalah, akan kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut memantau perkembangan,” kata Hepi.

David pernah dideportasi

Dalam catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi dari NTB pada 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan pelanggaran keimigrasian karena terbukti merangkap jabatan dalam perusahaan PT Carpedien yang bergerak di bidang usaha penginapan di Gili Trawangan.

Menurut Hepi, kembalinya David ke Pulau Lombok saat ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan terhadap David sudah habis dan tidak lagi berlaku.

“Jadi, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi manapun,” imbuh Hepi.

David, dia melanjutkan, masuk kembali ke Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor dengan penjamin perusahaan dari PT Gili Investor Lombok Indonesia.

“Jadi, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama saat dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.

Sebelumnya, David dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video pengeboran air di tiga titik di Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh David.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung menyelidiki sumur bor milik David di Gili Trawangan pada Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien ke masyarakat Gili Trawangan. David belum memberi keterangan terkait dugaan bisnis sumur bor tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikbali

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version