
Jakarta –
Maxim Indonesia mengaku tak sejalan dengan usul Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra ojek online (ojol) berupa uang tunai. Pasalnya, hubungan aplikator dengan ojol adalah kemitraan.
“Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” kata Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (6/3/2025).
Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program Bantuan Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.
Adapun BHR yang diberikan berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.
Yuan mengatakan, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
Yuan menambahkan, Maxim Indonesia masih mengkaji dan berdiskusi dengan Kemnaker untuk mencari solusi tepat terkait isu tersebut. Menurutnya, tidak tepat menetapkan kebijakan dalam waktu yang singkat.
“Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Yassierli mengusulkan bentuk THR bagi mitra pengemudi ojol berbentuk uang tunai. Namun, saat ini kepastian skema dan kebijakannya masih dalam finalisasi.
“Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai (THR pengemudi ojol),” kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Yassierli meyakini kebijakan terkait THR untuk ojol akan selesai dalam waktu dekat. Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menentukan skema THR bagi ojol.
“Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa men-cover kompleksitas, dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya,” jelasnya.
Menurutnya sejumlah perusahaan aplikator siap memberikan THR kepada pengemudi ojol. “Beberapa pengusaha responnya siap.Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” pungkasnya.
(rrd/rrd)