![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/11/01/honda-icon-e-dan-cuv-e-di-imos-2024_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Meski tahun ini sudah memasuki bulan kedua, namun pemerintah belum memutuskan soal skema subsidi motor listrik terbaru. Kabar terkini yang kami terima, skemanya bukan lagi diskon Rp 7 juta per unit!
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dan rapat dengan Menko Perekonomian untuk membahas rencana revisi Perpres 55 tahun 2019. Dia secara tak langsung menegaskan, subsidi Rp 7 juta/unit tak lanjut tahun ini.
Sebagai gantinya, kata Budi, negara telah menyiapkan skema lain, yakni pemberian pajak penyerahan negara ditanggung pemerintah atau PPN DTP. Namun, dia belum bisa mengurai detail skemanya akan seperti apa.
“Kemungkinan besar (pemberian) PPN DTP, karena subsidi yang Rp 7 juta/tahun bisa dikatakan sudah tidak ada lagi,” ujar Budi Setiyadi saat ditemui detikOto di Senayan, Jakarta Pusat.
Motor listrik Alva Cervo Q Foto: Farhan Nurhuda & Luthfi Andika / detikOto
|
Budi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan skema subsidi yang sama seperti tahun lalu. Sebab, besarannya dirasa cukup untuk meringankan beban konsumen yang ingin beralih ke motor ramah lingkungan. Namun, dia juga sadar, keuangan negara saat ini juga sedang sulit.
“Kita sudah memberikan analisis cost benefit kalau pemerintah memberikan subsidi, kita minta kan Rp 7 juta, tapi kalau dilihat dari kondisi sekarang rasanya (sulit). Jadi, kalaupun bukan subsidi, ya paling insentif berupa PPN DTP,” tuturnya.
Terlepas soal itu, Budi meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai subsidi motor listrik tahun ini. Menurutnya, jika pengumumannya diundur-undur, konsumen akan terus menahan diri untuk membeli kendaraan baru.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sudah memberikan sinyal, subsidi motor listrik Rp 7 juta/unit akan diganti dengan PPN DTP. Sebagai catatan, per tanggal 1 Januari 2025 harga motor listrik pembelian baru dikenai tarif PPN 12 persen.
(sfn/lth)