Rabu, Maret 12


Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group tembus 11.025 orang. Jumlah ini lebih banyak dari laporan sebelumnya yang sebanyak 10.669 pekerja.

PHK terjadi dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Februari 2025. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

“Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025)


Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang. Berikut rincian PHK yang dilakukan sejak Agustus tahun lalu:

PHK Agustus 2025 340 Pekerja

Sebelum pailit, PT Sinar Pantja Djadja telah melakukan PHK terhadap 340 pekerja

PHK Januari 2025 1.081 Pekerja

Kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja terhadap PT Bitratex Industries Semarang.

PHK 26 Februari 2025 9.604 Pekerja

– PT Sritex, Sukoharjo sebanyak 8.504 orang
– PT PrimayudhaMandirijaya, Boyolali sebanyak 956 orang
– PT Sinar Pantja Djaja Semarang sebanyak 40 orang
– PT Bitratex Industries, Semarang sebanyak 104 orang.

Sebelumnya, Menurut data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) berdasarkan informasi dari kurator, diterima detikcom dari Kemnaker, tercatat sebanyak 10.669 pekerja Sritex terkena PHK pada 2025 atau tahun ini saja.

Jumlah karyawan ter-PHK ini berasal dari pemangkasan yang dilakukan oleh PT. Bitratex Semarang, PT. Sritex Sukoharjo, PT. Primayudha Boyolali, dan PT. Sinar Pantja Djaja Semarang.

Dalam hal ini PT. Bitratex Semarang tercatat melakukan PHK sebanyak dua kali, yakni pertama pada Januari 2025 sebanyak 1.065 orang dan pada Februari 2025 sebanyak 104 orang. Sehingga total anak usaha Sritex yang satu ini melakukan PHK terhadap 1.169 pekerja di tahun ini saja.

Sedangkan untuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Sritex pada 2024 lalu berdampak terhadap 300 pekerja yang hingga kini hak/pesangonnya masih belum dibayarkan. PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja.

Simak juga Video ‘KSPI Sebut PHK Karyawan Sritex Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan’:

(ily/fdl)

Membagikan
Exit mobile version