Jumat, Maret 14


Jakarta

Momen Ramadan dimanfaatkan oleh banyak restoran dalam menyediakan paket buka puasa. Lantas, bagaimana hukumnya jika berbuka puasa di restoran yang menyediakan miras?

Momen berbuka puasa dengan rekan kerja atau sahabat sangat dinanti oleh banyak orang. Biasanya restoran, kafe, atau tempat makan lainnya menjadi pilihan favorit karena tak perlu repot memasak.

Oleh karena itu, banyak restoran yang selama Ramadan menyediakan paket khusus. Seperti restoran-restoran di hotel yang menyediakan menu buffet dengan sajian istimewa mereka.


Tak terkecuali dengan restoran bar atau bistro juga menawarkan menu berbuka puasa. Beberapa restoran itu yang menjual minuman beralkohol atau miras.

Lantas, apakah diperbolehkan muslim berbuka puasa di restoran tersebut?

buka puasa restoran yang menyediakan miras Foto: Getty Images/iStockphoto

Mengutip unggahan dari Instagram @aishamaharani, seorang Inspirator Halal (4/3/2025), dijelaskan bahwa muslim sebaiknya menghindari restoran tersebut. Karena, restoran yang menyediakan miras ini termasuk ke dalam tempat yang menjual kemaksiatan.

Rasulullah bersabda:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk di meja hidangan yang dihidangkan khamr (miras).” (HR.Ahmad & Tirmidzi)

Seperti yang diketahui, minuman beralkohol atau miras termasuk golongan khamr. Dalam Islam, alkohol termasuk jenis makanan atau minuman yang haram hukumnya dikonsumsi.

Hukum mengonsumsi khamr adalah haram. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.”

Aisha Maharani dalam unggahannya juga menjelaskan beberapa alasan mengapa sebaiknya muslim menghindari berbuka puasa di restoran-restoran yang menyediakan miras. Meskipun menu berbuka puasa yang disantap aman dikonsumsi muslim. Juga minuman yang disajikan tak mengandung alkohol.

Pertama, ditakutkan bahwa perilaku ini menyerupai pelaku maksiat atau tasyabbuh. Selain itu, perilaku ini juga dapat dianggap mendukung bisnis yang haram.

Solusi terbaiknya, pilihlah restoran yang sudah jelas status halalnya. Banyak restoran di Indonesia yang sudah mendapatkan status Halal MUI, meliputi menu Nusantara hingga Jepang sekalipun.

buka puasa restoran yang menyediakan miras Foto: Getty Images/iStockphoto

Dikutip dari detikFood (24/2/2023), ada dua hukum untuk menyikapi keadaan ini menurut Syaikh Ubaid Al-Jabiri:

1. Jika kondisinya terpaksa, muslim diperbolehkan untuk makan di restoran yang menyediakan miras. Selama muslim mengingkari tindakan pemilik restoran dalam hati, itu sudah cukup. Kasus seperti ini biasanya terjadi ketika muslim sedang berada di negara mayoritas penduduk nonmuslim.

2. Jika masih memungkinkan makan di tempat lain, pilih restoran yang tidak menjual miras atau bisa membungkus makanan tersebut dan menyantapnya di tempat lain.

(yms/odi)

Membagikan
Exit mobile version