Jumat, November 8

Jakarta

Roti Aoka dan Okko belakangan tersandung kasus dugaan pengawet berbahaya dalam produknya yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kemudian melakukan pengujian ulang pada dua produk tersebut.

Hasil pengujian BPOM pada sejumlah sampel yang diambil 28 Juni menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi pada produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.

Hal ini sejalan dengan inspeksi langsung ke tempat produksi terkait, pada 1 Juli 2024. BPOM menyebut tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi Aoka.


Sementara pada sarana produksi roti Okko, buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung, dalam sidak (inspeksi mendadak) 2 Juli 2024, ditemukan ketidaksesuaian pembuatan pangan atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium,” terang BPOM kepada detikcom Selasa (23/7/2024).

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” sambung dia.

BPOM meminta produsen roti Okko menarik seluruh peredaran dan memusnahkannya dari pasaran. Pihaknya juga ikut mengawal proses penindakan penarikan dan pemusnahan roti Okko.

“BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” pungkasnya.

Berikut pernyataan lengkap BPOM terkait keamanan produk roti Aoka dan Okko:

Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

NEXT: Tindak Lanjut Temuan di Okko

Saksikan Live DetikPagi:

Simak Video “Hasil Uji BPOM Roti Aoka Aman, Tapi Roti Okko Ditarik dari Peredaran
[Gambas:Video 20detik]

Membagikan
Exit mobile version