Sabtu, Oktober 26


Jakarta

BPKB Elektronik mulai diuji coba. Namun dipastikan belum akan berlaku tahun ini ataupun tahun depan lantaran harus ada penyesuaian PNBP.

Korlantas mulai menguji coba Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) elektronik. Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji saat ini uji coba baru dilakukan di dua wilayah yaitu Polda Metro Jaya dan juga Polda Sumatra Utara. Meski sudah mulai diuji coba, Sumardji mengungkap BPKB elektronik belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Belum bisa tahun ini dan tahun depan karena harus mengajukan perubahan PNBP dikarenakan komponen materialnya mahal,” ungkap Sumardji saat dikonfirmasi detikOto baru-baru ini.


Pengembangan dan uji coba BPKB elektronik ini memang gencar dilakukan Korlantas sejak tahun lalu. Bukan tanpa alasan, BPKB elektronik ini memiliki sejumlah keunggulan. Penerapan BPKB elektronik akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.

“Ke depan kalau mau mutasi, nggak sampe 1 hari, enggak sampai setengah hari apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya. Sudah bayar pajak, sudah bayar semua ketentuannya, kemudian tinggal datang ke bagian BPKB memutasi kendaraan,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus di kesempatan terpisah.

Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone. Soal biaya, sebagaimana diungkap Sumardji bakal ada penyesuaian. Saat ini, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

Namun untuk biaya BPKB elektronik belum diungkap lebih lanjut. Yang jelas, dalam masa uji coba ini, masih berlaku tarif lama.

“PNBP masih lama krn uji coba,” tegasnya.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version