Jumat, Desember 13


Jakarta

BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN, termasuk unit kerja di internal BPJS Kesehatan. Penghargaan itu atas komitmen memberantas segala bentuk kecurangan maupun gratifikasi dalam Program JKN sepanjang tahun 2024.

Selain dilaksanakan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024, ajang pemberian penghargaan ini juga merupakan langkah BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran publik akan betapa pentingnya kolaborasi bersama dalam menciptakan ekosistem Program JKN yang bersih dari kecurangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu dijunjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN. Ia yakin impiannya semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan.


“Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN. Karena itu, bertepatan dengan momen Hakordia Tahun 2024 ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyerukan aksi mencegah segala bentuk kecurangan dalam Program JKN,” ujar Ghufron, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik yang menjalankan upaya pemberantasan kecurangan dalam JKN, sementara di tingkat provinsi diraih oleh Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur. Di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen terbaik dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.

Lebih lanjut, Ghufron menuturkan sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah besar menjalankan Program JKN, langkah pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas BPJS Kesehatan.

“Kami telah mengembangkan kebijakan yang mengatur tata kelola, proses bisnis, sistem informasi, hingga tools untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan. Kami optimis, aksi kolaborasi bersama seluruh ekosistem JKN, akan membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.

Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.

“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan. Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” kata Mundiharno.

Ia menambahkan BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira menuturkan bahwa di berbagai belahan dunia, pengeluaran untuk biaya kesehatan tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi suatu negara itu sendiri.

Karenanya, upaya pengelolaan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan BPJS Kesehatan dan key stakeholders lainnya dalam ekosistem JKN.

“Keberhasilan Program JKN bukan hanya bergantung pada jumlah peserta yang terdaftar, ataupun jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kemampuan kita dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas layanan kesehatan yang diberikan. Kita harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas, mendidik seluruh pihak dalam Program JKN supaya berkolaborasi mendukung seluruh gerakan anti fraud. Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut tercapai,” tegas Syarifah.

(anl/ega)

Membagikan
Exit mobile version