Minggu, Oktober 27


Jakarta

Tiga petinggi smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk mengakui memberikan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta pengusaha Harvey Moeis. Salah satu smelter swasta menyetor dana CSR senilai Rp 64 miliar.

Para petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa. Ketiganya juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Robert mengaku membayar dana CSR sebesar USD 500 dari produksi pelogaman yang dilakukan. Uang itu ditransfer ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange.


“Setelah Juan meninggal, saya meneruskan ya. Saya ketemu Harvey, saya tanya bahwa itu tidak wajib, itu kesukarelaan,” kata Robert Indarto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

“Apa penyampaian Pak Harvey? Berapa hitungannya? Patokannya?” tanya jaksa.

“USD 500 sampai 750, saya pilih yang 500 karena paling murah,” jawab Robert.

“Oh tadi sukarela, tapi ada batasnya?” tanya jaksa.

“Ya, 500 sampai 750,” jawab Robert.

Robert mengaku tidak membayar full dana CSR itu sampai kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah dengan PT Timah berakhir. Dia mengatakan total dana CSR yang dibayar ke Harvey melalui money changer Helena mencapai Rp 64 miliar.

“Pada akhirnya berapa total?” tanya jaksa.

“Sekitar Rp 64 miliar, kira-kira segitu saya juga nggak setor full,” jawab Robert.

Jaksa lalu menanyakan pertanggungjawaban Harvey terhadap dana CSR yang terkumpul. Robert mengaku tak pernah menanyakan realisasi penggunaan dana itu karena percaya pada Harvey.

“Ada pertanggungjawaban dari Harvey?” tanya jaksa.

“Saya sih percaya, sudah kenal udah lumayan lama ya, saya percaya aja,” jawab Robert.

“Masak duit untuk masyarakat dikorupsi, kayak nggak mungkin, Pak, sadis itu,” imbuhnya.

Robert mengatakan Harvey juga tak pernah memberi tahu realisasi penggunaan dana CSR tersebut. Dia mengaku melanjutkan pembayaran dana CSR karena mengikuti jejak direktur sebelumnya yang ia gantikan, yakni mendiang Juan.

“Pada akhirnya tahu tidak?” tanya jaksa.

“Saya nggak dikasih tahu, sadislah, ya nggak mungkinlah,” jawab Robert.

“Tidak ada pertanggungjawaban dari Pak Harvey?” tanya jaksa.

“Tidak pernah cerita,” jawab Robert.

Jaksa juga mendalami Suwito soal pertanggungjawaban Harvey terkait dana CSR tersebut. Suwito mengatakan tak ada informasi yang diberikan Harvey terkait realisasi penggunaan dana tersebut.

“Terkait penggunaan dana ini, pernah ada pertanggungjawaban atau tidak dari Pak Harvey? Bahwa ini bentuk pertanggungjawaban dana-dana yang dikumpulkan dari empat smelter ini digunakan untuk apa. Pernah ada nggak?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Suwito.

“Jadi setelah ngasih, hilang informasi seperti itu nggak?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Suwito.

Jaksa juga mencecar total uang yang dikeluarkan Suwito untuk pembayaran dana CSR tersebut. Namun Suwito mengaku tak tahu.

“Totalnya tidak tahu juga?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Suwito.

Kemudian, Rosalina mengaku mengetahui dana CSR itu sebagai dana sumbangan. Dia juga tak tahu realisasi penggunaan dana CSR tersebut.

“Rosalina, untuk apa? Dana yang Saudara pahami untuk apa yang dikumpulkan di Harvey?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

“Saya tidak pernah tahu, Yang Mulia, karena tidak pernah disampaikan, hanya disebutkan sumbangan,” jawab Rosalina.

“Sumbangan untuk apa?” tanya hakim.

“Tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah diberi tahu,” jawab Rosalina.

Rosalina juga tidak tahu apakah dana itu sudah diserahkan sebagai bantuan sumbangan ke masyarakat Bangka Belitung. Dia tak ingat jumlah yang dibayarkan untuk dana CSR tersebut.

“Sumbangan itu pernah nggak diserahkan ke masyarakat?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu,” jawab Rosalina.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Harvey Klaim Gunakan CSR untuk COVID

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengaku tak pernah memakai istilah dana pengamanan ataupun dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta. Harvey mengaku hanya menggunakan istilah dana kas bersama.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mendalami Harvey soal permintaan dana USD 500 per ton ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Harvey mengatakan dirinya yang menginisiasi dana itu, namun menggunakan istilah dana kas sosial bersama.

“Itu kesepakatan semuanya,” kata Harvey Moeis, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

“Mereka tidak keberatan?” tanya hakim.

“Tidak keberatan, malah angkanya dari mereka, Yang Mulia,” jawab Harvey.

Hakim lalu menanyakan istilah dana pengamanan yang digunakan untuk dana CSR tersebut. Harvey mengklaim tak pernah memakai istilah dana pengamanan atau dana CSR melainkan kas sosial.

“Kas bersama, Yang Mulia,” jawab Harvey.

Jaksa kemudian mendalami penggunaan dana kas sosial tersebut. Harvey mengklaim menggunakan dana itu untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.

“Tadi Saudara mengatakan bahwa di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara, saya bacakan ya, ‘kemudian uang tersebut saya salurkan atau distribusikan kepada Saudara Suparta’ ini di BAP Saudara. Benar nggak?” tanya jaksa.

“Jadi karena sebetulnya saya menginginkan seperti itu, Yang Mulia, makanya saya BAP-nya bunyinya seperti itu. Tapi pada kenyataannya sebelum saya bisa menyalurkan dana itu atau mengadopsi program itu, terjadilah COVID, Yang Mulia. Lalu saya pikir itu adalah hal yang lebih mendesak, dan bantuan ketika itu sangat dibutuhkan sehingga akhirnya saya, dana itu terpakai untuk COVID,” jawab Harvey.

Harvey mengaku tak ingat total duit yang sudah terkumpul. Dia mengklaim tak ada uang yang dialirkan ke Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.

(mib/whn)

Membagikan
Exit mobile version