Sabtu, Juni 29


Serang

Pembunuhan sadis yang diotaki oleh bos madu di Tanara, Kabupaten Serang, pada Maret lalu didakwa dengan pembunuhan berencana. Otak pembunuhan, terdakwa Edi Setiawan alias Abah dan rekannya, Aditia Saputra, didakwa Pasal 340 atas pembunuhan korban bernama Ginanjar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Slamet dikatakan terdakwa Edi, Aditia, dan Aldi (DPO) melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu, 24 Maret. Terdakwa Edi mengaku ke Aditia bahwa ia merasa diganggu oleh korban. Ia meminta Aditia menyusun rencana pura-pura membeli madu untuk melakukan pembunuhan.

“Terdakwa Aditia dan korban berkomunikasi melalui WhatsApp dan korban percaya kepada terdakwa dan akan mengantarkan madu yang di pesan,” kata Slamet di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (25/6/2024).


Jaksa lalu menguraikan pembunuhan berencana para terdakwa. Di hari itu kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Aditia dan Aldi datang ke rumah terdakwa Edi di Walantaka, Kota Serang untuk menjalankan rencana pembunuhan. Di sana, Edi menyiapkan golok dan obat penenang. Mereka juga komunikasi dengan korban untuk menyiapkan pesanan madu dan mengajak bertemu pada malam hari.

“Masing-masing bawa pisau dan golok, Abah bawa golok, nanti di jalan cari Hansaplast buat nutupin jari biar nggak kena sidik jari,” kata jaksa menirukan perintah terdakwa Edi alias Abah.

Sore hari pukul 17.00 WIB, ketiga orang ini melakukan survei lokasi pembunuhan dan sepakat menghabisi korban di jalan di Kampung Bendung. Malam harinya, Aldi menjemput korban untuk melewati jalan itu. Di sana, sudah ada terdakwa Edi dan Aditia yang menunggu.

Lalu, pada pukul 23.00 WIB di lokasi tersebut, saat kendaraan yang dibawa Aldi dan korban berhenti, terdakwa Edi langsung mendatangi dan membacok wajah korban. Korban sempat lari namun dikejar kedua terdakwa dan dibacok di bagian kaki.

Setelah tersungkur, korban lalu dibacok berulang kali di bagian badan, tangan dan kepala. Terakhir, Aldi yang saat ini buron juga sempat menusukkan pisau ke leher korban sebanyak 2 kali.

“Edi Setiawan, Aditia dan Aldi mengambil tas, madu, dompet, handphone korban lalu pergi dan meninggalkan korban di semak-semak,” ujarnya.

Polres Serang sebelumnya telah mengungkap pelaku pembunuhan terhadap pria yang ditemukan bersimbah darah di Jalan Inspeksi Desa Bendung, Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin (25/3). Korban bernama Ginanjar (30) dari Bandung Barat yang dibunuh oleh mantan bosnya bernama ES alias Alung (43) bersama AS (23), dan pelaku lain, yaitu AL yang jadi DPO.

(bri/ygs)

Membagikan
Exit mobile version