Minggu, November 24


Denpasar

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 14 bulan terhadap Sukojin (51), pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali. Sukojin dinilai lalai mengakibatkan gudang gas itu meledak dan menewaskan 18 orang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana usaha hilir tanpa izin. Perbuatan terdakwa menimbulkan jatuh korban,” kata hakim ketua Heriyanti saat persidangan di PN Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (21/11/2024).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun dua bulan,” imbuhnya.


Heriyanti menjerat Sukojin dengan dakwaan kesatu alternatif, yakni Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diubah ke Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap Sukojin. Adapun pertimbangan dari pasal itu, Sukojin dianggap sah dan terbukti membuka usaha tanpa izin komersial.

Baca selengkapnya di sini

Lihat Video: Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ternyata Pernah Digerebek Polisi

[Gambas:Video 20detik]

(idh/dhn)

Membagikan
Exit mobile version