Jumat, Januari 31


Jakarta

Polda Bali berhasil menangkap warga negara (WN) Rusia yang diduga sebagai bos geng pelaku perampokan terhadap WN Ukraina di Bali.

Polisi telah mengonfirmasi identitas salah satu terduga pelaku yang ditangkap itu yakni Khasan Askhabov berusia 30 tahun. Penangkapan dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam pada Kamis (30/1/2025).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membenarkan penangkapan tersebut. Selain terduga bos geng Rusia itu, kepolisian Bali juga telah meringkus komplotan geng Rusia yang meresahkan tersebut.


“Iya benar, salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban dalam laporan semalam, jam 19.00 Wita kami amankan di Bandara Ngurah Rai,” terang Ariasandy dikutip dari detikBali, Jumat (31/1).

Saat ini, Askhabov diamankan di Ditreskrimum Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sementara kami amankan di kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak,” terang Ariasandy.

Ariasandy juga mengonfirmasi bahwa Askhabov berencana meninggalkan Indonesia untuk menghindari kejaran polisi.

Sebelumnya, aksi perampokan terhadap WN Ukraina bernama Igor Iermakov terjadi pada 15 Desember 2024 di Jalan Tundun Penyu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Perampokan yang dilakukan oleh empat orang geng Rusia itu mengakibatkan kerugian senilai Rp3,2 miliar.

“Mereka menggunakan masker dengan membawa senjata pisau, palu, dan pistol,” ungkap Ariasandy.

Perampokan itu bermula saat mobil Iermakov diadang dua mobil hitam. Para pelaku memaksa korban dan sopirnya keluar dari mobil, menutup kepala mereka dengan kain hitam, dan memborgol tangan keduanya.

Korban kemudian dibawa ke sebuah vila di Jimbaran dan kembali dianiaya. Para pelaku merampas ponsel Iermakov dan memaksa korban membuka akun Binance untuk mengirimkan uang kripto ke alamat tertentu.

Polisi hingga kini telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut dan melakukan dua kali prarekonstruksi.

“Koordinasi dengan imigrasi dan Kedutaan Ukraina sudah dilakukan,” tutup Ariasandy.

——–

Artikel ini telah tayang di detikBali.

(upd/upd)

Membagikan
Exit mobile version