Jakarta –
CEO Apple Tim Cook menerima kenaikan gaji pada tahun 2024. Ia membawa pulang USD 74,6 juta atau sekitar Rp 1,2 miliar tahun lalu, naik dari USD 62,3 juta pada tahun 2023.
Menurut laporan keuangan tahun fiskal 2024 yang diajukan Apple kepada Securities and Exchange Commission, kompensasi yang diterima Cook termasuk gaji pokok sebesar USD 3 juta per tahun. Angka tersebut tidak berubah sejak dua tahun yang lalu.
Selain itu, Cook juga menerima USD 58 juta dalam bentuk saham, USD 12 juta dalam bentuk bonus berbasis kinerja, dan USD 1,5 juta dalam bentuk kompensasi lainnya seperti pensiun 401(k) yang dibayarkan oleh perusahaan, premi asuransi jiwa, dan lain-lain.
Kompensasi lainnya yang diterima Cook termasuk untuk biaya keamanan dan biaya perjalanan udara pribadi. Sebagai CEO perusahaan ternama, Cook diwajibkan Apple menggunakan pesawat pribadi untuk perjalanan bisnis atau pribadi.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun fiskal 2023 ketika Cook menerima USD 46,9 juta dalam bentuk bonus saham, USD 10,7 juta dari kompensasi non-ekuitas, dan USD 2,5 juta dalam bentuk kompensasi lainnya.
Apple menetapkan target kompensasi sebesar USD 59 juta untuk Cook, namun pria berusia 64 tahun itu memperoleh kompensasi yang lebih besar karena kinerja yang baik.
Selain diukur lewat performa di Wall Street dan permintaan terhadap iPhone, investor juga memperhatikan pendapatan utama Apple dari layanan seperti Apple TV+, Apple Music, dan iCloud.
Meskipun total kompensasi yang diterima Cook pada tahun 2024 lebih besar ketimbang tahun sebelumnya, jumlahnya masih lebih rendah dibandingkan USD 99 juta yang diterimanya pada tahun 2022, seperti dikutip dari MacRumors, Selasa (14/1/2025).
Cook dan dewan direksi Apple memutuskan untuk menurunkan jumlah kompensasi yang ia terima setelah penghasilannya pada tahun 2022 hampir menembus USD 100 juta.
Selain Cook, eksekutif Apple lainnya seperti CFO Luca Maestri, COO Jeff Williams, General Counsel Kate Adams, dan SVP Retail Deirdre O’Brien menerima total kompensasi sebesar USD 27,2 juta.
(vmp/afr)