Jakarta –
Pengusaha asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial PW yang merupakan Direktur PT DAN terancam dibui. Ia disangkakan dengan sengaja menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka PW beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Oktober 2024.
“PW disangkakan melakukan perbuatan di atas dalam kurun waktu dua tahun yaitu sepanjang tahun 2017 dan 2018,” tulis keterangan resmi DJP, Jumat (27/12/2024).
PW juga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 679.620.408 ditambah sanksi administrasi.
Selama proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka PW untuk melakukan ultimum remedium, dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sayangnya kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka PW. Sampai dengan saat pemanggilan terakhir dilayangkan, tersangka PW masih belum memanfaatkan ultimum remedium dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses perkaranya dalam persidangan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk menghindari adanya sanksi pidana pajak yang menjeratnya, tersangka dapat menggunakan asas ultimum remedium, yaitu tersangka menyelesaikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemidanaan dan sanksi-sanksi terkait sebagai pengganti dari hukuman pidananya.
Wajib pajak memiliki hak untuk menentukan penggunaan ultimum remedium atau tetap menjalani pidana, namun sebagai upaya pemulihan kerugian negara berupa pembayaran pokok pajak beserta sanksinya, penyidik tetap menyampaikan secara terus-menerus kepada tersangka asas ultimum remedium sepanjang proses penyidikan. Hal tersebut dilakukan karena filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara dan bukan pemidanaan badan.
(kil/kil)