Jakarta –
Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan oleh Agung Rian, yang merupakan mantan pengawal (bodyguard) selebritas Atta Halilintar, akhirnya mencapai kesepakatan damai. Perdamaian ini dilakukan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Jumat (31/1/2025) siang.
“Saya di sini di samping saya ada Pak Agung Rian. Pak Agung Rian ini dulunya adalah pengawalnya Atta Halilintar,” ujar kuasa hukum wartawan, Deolipa Yumara, di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Deolipa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan wartawan yang merasa terancam oleh pernyataan Agung Rian. Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke Polisi Militer (Pomdam) karena yang bersangkutan adalah anggota TNI.
“Yang mana dulu itu ada persoalan dugaan pengancaman saat itu. Yang paling penting saat ini ada perdamaian antara teman-teman jurnalis yang waktu itu merasa terancam dengan Pak Agung Rian. Tapi ini akan kita ekspos karena ini terkait laporan yang sudah ada di Polres Jakarta Selatan dan dilimpahkan ke (Polisi Militer Kodam) Pomdam. Kita sudah berdamai,” jelasnya.
Agung Rian pun secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada para jurnalis.
“Baik saya atas nama pribadi, Agung, sebelumnya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media, maaf atas kesalahan ngomong saya dan saya pribadi meminta maaf sebesar-besarnya,” ucap Agung Rian.
Ketika ditanya mengenai alasannya mengeluarkan ancaman, Agung menyatakan bahwa hal tersebut terjadi secara spontan. Sebelumnya Agung mengancam awak media ingin menculik saat mengawal Atta Halilintar.
“Maksud tujuan saya tidak seperti itu dan untuk kejadian tersebut saya pribadi reflek gitu saja, tidak ada niat seperti itu kepada rekan-rekan media semua. Alhamdulillah melalui bapak (Deolipa) dipertemukan dengan yang lapor agar dilaksanakan dan ada niatan baik untuk berdamai secara kekeluargaan,” kata Agung Rian.
Deolipa juga memastikan bahwa permintaan maaf telah disampaikan dengan tulus.
“Tadi Agung Rian sudah mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, para terlapor, jurnalis, dan semua media massa yang ada di Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi kasus ancaman ini sebelumnya dilaporkan oleh Ketua AJV Divisi Hiburan, Achmad Syahban Lolo, setelah sejumlah wartawan merasa terancam oleh tindakan Agung Rian. Kini, kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Kasus pengancaman tercatat nomor registrasi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Bodyguard Atta Halilintar dijerat dengan Pasal 336 (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Pengancaman itu terjadi saat Atta Halilintar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2024). Saat itu Agung berjalan di depan mengawal Atta Halilintar yang baru selesai melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Wartawan yang telah siap menunggu Atta turun dengan kamera di tangan. Namun tiba-tiba Agung mengancam menculik wartawan karena wajahnya ikut disorot.
“Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya. Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu-satu,” ucap Agung kala itu.
(fbr/mau)