Medan –
Bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara. Wanita berinisial D yang merupakan tante korban kini jadi tersangka.
“Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)” kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat dihubungi, seperti dilansir detikSumut, Rabu (29/1/2025).
Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan korban.
“Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nisel menyelidiki video viral yang menyebutkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah. Saat ini, petugas kepolisian telah memeriksa enam anggota keluarga bocah tersebut.
“Enam orang saksi semua. (Yang diperiksa) masih dalam keluarganya yang tinggal sama si adik ini,” kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (28/1).
Baca selengkapnya di sini
Lihat Video: Keji! Bocah di Sumut Dianiaya Keluarga hingga Cacat
[Gambas:Video 20detik]
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu