Jumat, Oktober 25
Jakarta

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) memusnahkan 3,3 ton barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Barang bukti itu dikumpulkan dari 9 kasus penyitaan narkoba dengan total 29 tersangka.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba digelar di Lapangan Parkir BNN RI, pada Kamis (24/10/2024) pagi. Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkotika dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35/2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.


Barang bukti yang dikumpulkan kemudian dihancurkan melalui sebuah mesin insinerator, yaitu alat khusus untuk pembakaran. BNN meyakinkan alat bukti narkoba yang sudah melalui proses penghancuran tidak akan bisa dipakai kembali.

Dari barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 652,12 kilogram (kg) merupakan narkoba yang sudah jadi dan siap edar berupa 86,3 kg sabu, 2,41 kg heroin, 970.864 butir pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) seberat 540,77 kg, dan 2,43 kg serbuk PCC.

Sementara itu, barang bukti seberat 2.722,64 kg sisanya berupa bahan-bahan pembuatan narkoba. Barang bukti itu berupa cairan kimia sebanyak 77.998 mililiter (ml), berupa padatan 17,84 kg, parasetamol 1.400,2 kg, magnesium strearat 208,8 kg, sodium starch glycolate 309,3 kg, cellulose 309,8 kg, caffeine 426,8 kg, lactose 24,9 kg, povidone 25 kg, serta 2,362 kg kokain.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator (dok BNN)

Sebelum dimusnahkan, disisihkan barang bukti sabu seberat 294 gram, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk, dan 4 gram kokain. Penyisihan barang bukti itu guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

“Pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara,” jelas Aldrin.

Atas perbuatannya, sebanyak 29 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

9 Kasus Narkoba dan 29 Tersangka

BNN bersama Bea Cukai hingga pihak terkait lain mengungkap 9 kasus narkotika. Ada 29 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rinciannya:

1. Pabrik Narkoba di Vila Bali, WN Filipina Ditangkap

Tim BNN mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya laboratorium tersembunyi (clandistine lab) di sebuah vila di wilayah Keliki Payangan Kabupaten Gianyar, Bali. BNN lalu menggerebek dan menangkap seorang WN Filipina berinisial DA.

Tersangka DA memproduksi narkotika golongan I jenis Dimethyltryptamine (DMT) dengan bentuk cairan sebanyak 500 ml dan padatan seberat 26 gram. Untuk barang bukti, ditemukan non-narkotika/prekursor cairan kimia 77.997,5 ml dan padatan 17.843,73 gram.

Dari hasil pengembangan, usaha DA ini rupanya disokong oleh WNA berinisial AM yang masih dalam proses pencarian (DPO).

2. Penyelundupan 9,86 kg sabu di perbatasan RI-Malaysia

Kodam XII/Tanjungpura menggagalkan penyelundupan 9,86 kg sabu di perbatasan Malaysia-Indonesia di Kalimantan Barat. Sabu coba diselundupkan melalui Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan Barat, pada Senin (12/8).

Sabu tersebut ditemukan di dalam jok sebuah motor yang disembunyikan di balik semak-semak di wilayah Sungai Tekam. Dua orang berhasil diamankan dengan inisial A dan R.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diambil sebagian untuk diuji laboratorium (dok BNN)

3. 15,88 Kg Paket Selundupan Sabu di Kalbar

Kodam XII/Tanjungpura menemukan sebuah paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat 15,88 kg di Kalimantan Barat (Kalbar). Paket itu kemudian diserahkan kepada BNN.

Barang haram itu diduga diselundupkan di wilayah perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas pada Jumat (30/8).

4. 29,29 Kg Sabu Asal Thailand

BNN mendapatkan informasi terkait sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang diduga membawa sabu di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kapal tersebut kemudian digeledah dan sebanyak 29,25 kg sabu ditemukan.

Sejumlah 50 bungkus narkotika jenis sabu dikemas dalam tiga karung warna putih. Barang haram itu diketahui berasal dari Thailand.

Total 6 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tim Gabungan dari BNN, Bea-Cukai, serta Polda Aceh mengamankan 3 orang anak buah kapal (ABK) berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Membagikan
Exit mobile version