Jumat, Oktober 25


Jakarta

Petugas Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, menemukan narkotika dibawa pengunjung wanita berinisial N. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan evaluasi.

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Kedua lembaga itu akan berkunjung ke lapas-lapas yang diduga ada narapidana mengendalikan jaringan narkotika.

“Ini kita harus berkoordinasi dengan kementerian baru kita sekarang yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebetulan memang Pak Menteri yang baru sudah telepon saya, dalam waktu dekat kita akan melakukan evaluasi terhadap keterlibatan sindikat-sindikat di lapas,” ujar Marthinus di kantor BNN, Jakarta Timur, pada Selasa (24/10/2024).


Narkoba tersebut coba diselundupkan N untuk suaminya yang merupakan narapidana kasus narkoba. BNN dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengevaluasi untuk memberantas sindikat narkoba di dalam lapas.

“Kita akan berkunjung ke lapas-lapas yang terindikasi para bandar atau pengendali yang ada di dalam lapas itu berada,” imbuhnya.

Marthinus menyebut akan mengambil beberapa tindakan untuk mencegah dan memberhentikan jaringan penyebaran narkotika dari dalam lapas.

“Dan kita akan lakukan tindakan-tindakan untuk mencegah dan memberhentikan tindakan-tindakan yang mereka lakukan dari dalam lapas untuk mengendalikan jaringan yang di luar. Saya kira begitu ya,” tegasnya.

Penyelundupan Sabu ke LP Salemba

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita asal Batang, Jawa Tengah, ditangkap lantaran diduga hendak menyelundupkan narkotika ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut disembunyikan di kemaluan

“Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya. Jadi dibungkus lakban hitam, terus disimpan di situ,” kata Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat saat dihubungi, Rabu (23/10).

Beni mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (22/10) siang. Saat itu petugas melihat gelagat aneh pelaku saat dilakukan pengecekan. Setelah digeledah, petugas mendapati sabu 4,95 gram dan beberapa butir ekstasi.

“Jadi ketika petugas kami mau menggeledah badan, itu ada gelagat yang mencurigakan sehingga dari petugas dilakukan pendalaman. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasinya 6 butir,” ujarnya.

Wanita N sendiri datang ke lapas untuk menjenguk suaminya, terdakwa kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman. Berdasarkan pengakuan sementara, narkotika yang dibawanya tersebut merupakan pesanan suaminya.

“Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya. Info sementara yang kami dapatkan itu (narkotika) pesanan suaminya,” tuturnya.

Wanita N mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. Saat ini wanita N dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

(jbr/jbr)

Membagikan
Exit mobile version